Sabtu, 06 Oktober 2007

Pemutihan Moge Hingga Desember 2007

Respons positif diperlihatkan para pemakai motor besar yang tergabung dalam sebuah komunitas. Setidaknya, dua kumpulan pengguna motor gede (moge) menilai, bahwa apa yang telah dicetuskan tentang pemutihan sepeda motor merupakan langkah maju pemerintah dalam membenahi ilegalitas motor gede.

“Kami masih perlu kejelasan mengenai perincian tarif yang harus dikenakan pada masing-masing unit motor yang akan diurus. Misalnya, tetapkan angka besaran biaya pemutihan secara terperinci. Kemudian angka itu realistis apa tidak,” kata Jonni B.S. Nugroho, Wakil Ketua Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI Korwil Jabar).

Hal serupa diungkapkan Andi Purba, Ketua Umum Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI Bandung). Menurut dia, sekitar 65 anggota IMBI Bandung, semuanya telah mengisi formulir sebagai bentuk pengajuan proses pemutihan. Namun, mereka masih harus menunggu pe-rincian jumlah yang harus dibayarkan.

“Ini adalah bentuk insentif dan langkah maju yang diberikan pemerintah. Namun, jika tarif yang dikeluarkan mahal dan tidak logis, sepertinya program ini tak lebih dari sekadar slogan belaka,” ujar Andi Purba.

Andi mengatakan, jika anggotanya membeli motor gede bekas de-ngan harga relatif murah, maka tidak masuk akal jika pajaknya tetap besar.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-10/BC/2007, 11 Mei 2007. Peraturan ini merupakan lanjutan dari Surat Menteri Keuangan S-166-167/MK.04//2007, 19 April 2007. Isi peraturan tersebut mulai tanggal 1 Juni 2007, sepeda motor gede ilegal bisa menjadi kendaraan resmi dengan mengurus suratnya di sepuluh Kantor Pusat Bea Cukai (KPBC), termasuk Bandung.

Untuk mendapatkan legalitas pemerintah, pemilik moge harus membayar sejumlah uang yang terdiri dari pembayaran Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Bea Masuk (PPnBM), dan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Peraturan ini berlaku nasional dan berakhir hingga Desember 2007.

Untuk perhitungan biayanya Bea dan Cukai mengambil acuan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditentukan pemerintah daerah setempat. Adapun perhitungannya untuk sepeda motor adalah NJKB x (PPnBM + PPN+ PPnBM+PPh)%. Setiap kapasitas sepeda motor memiliki tarif pajak yang berbeda.

Setelah membayar biaya pemutihan, pemilik kendaraan moge akan memperoleh surat resmi dari pihak terkait yang menjadi dasar membuat BPKB dan STNK. (dih/ovi)

13 komentar:

Anonim mengatakan...

Emangnya berapa persen pajaknya? Duit itu ke mana? Kantong mentri? Ini kan masalah pembagian kurang merata ajakan? Pemerintah kita semuanya dari partai lawak

Anonim mengatakan...

olong dong berikan contoh perhitungan pemutihan Moge.kayaknya lebih mahal ya

Anonim mengatakan...

Sekedar ilustrasi, kalo kita punya Honda Shadow 400cc th2001 maka NJKB Samsat 114jt. Bea Masuk dihitung berdasarkan itu kira2 37.5%x114jt=42.750.000,- tambah BPKB,STNK 10jt=52.750.000, genepin 53jt. Perhatiin motor bekas diitung dari baru kan? Kalo lo ambilnya 40jt maka stlh pemutihan jadi 93jt, kira2 81.6% nilainya dr harg 114jt, setelah 7th, wajar? Disitu letaknya orang males ngurus pemutihan.. Padahal namanya pemutihan harusnya ya.. gratis, cuma kena biaya adm. Setelah itu kalau pajak tahunannya mahal, ya wajar, namanya juga Moge. Orang pengen bayar pajak kok dikompasin, kepiye si SBY ini ya..

Anonim mengatakan...

Iya nih, kan mending ambil pajak e. Jd inc rutin setiap thn ketimbang bea masuk yg cmn 1x, mekso dr hrg baru pula. Kurang kreatif panitia nya ni.

Anonim mengatakan...

bukan cuma mahal, kabarnya koordinasi antar instansi juga kacau, semua mau menang sendiri, yang ada proses pemutihan mandeg total... gimana seh?!?!

Anonim mengatakan...

beginilah nasib hidup di indo ... negara korup !!!

Anonim mengatakan...

APA KATA DUNIA...???

Anonim mengatakan...

tulah indonesia... saya pribadi aja takut mau ngedaftarin motor gua... takut setelah di daftar terus langsung disita... belum lagi soal pengurusan dan biaya yang masih rancu or simpang siur gitu... mending biaya pemutihan di gratisin cuma bayar adm aja terus kita2 pada bayar pajak tahunan gua juga mau jaid warga yang baik dan bertanggung jawab asal wajar2 aja dan pemerintah juga turut membantu hidup biker!!

Anonim mengatakan...

klo cuma bisa beli moge bodong mending g usah keluar k jalan cuk g ad hak buat gunain jalan umum.... g ikut andil bayar pajak to berarti g ikut bangun jalan jg....
nek cuman seneng ma moge ya di pajang aja di rumah loe loe pada... bisa beli moge ya seyogyanya bisa bayar pajaknya....

Anonim mengatakan...

jangan cuma nyalahn pemerinta korup lah ini lah itu lah... nek dirinya g sadar ya sama aja to... maling triak maling....

badai mengatakan...

Emang serba susah....
Ne pade kl sklh pake suap.otak didengkul.baru njabat yg di cari uang biar cepet kembali.
Manusia skrng pintar si satu bidang tp picik ahlak nya.sombong ama jabatanya...

simbol on mengatakan...

Betul....
Emang kita ini kan malingggg semua.coba aja perhatiin.
Lagian dari zaman nenek moyang telanjang juga udah tahu si maling kondang heheee.... Wkwkwk... Tilitilitillll....

Unknown mengatakan...

terima aja hidup di Indo emang ribet bro, bukannya kita gak mau ikut andil dalam bayar pajak, tapi kalo di lihat dari cara pemerintah nya kaya begitu juga orang mikir2 walaupun orang yang berduit sekalipun buat pemutihan, bahkan bule yg tinggal di Indonesia juga pasti kaget liat harga motor besar di Indonesia lebih mahal dibanding sama di tempat dia tinggal, lahh woong di Indonesia kita yg tercinta ini Menteri nya cuma SIBUK nyari kekayaan masing2 kok. fakta loh yaa 😝